Ditjenpas dan Kemenkumham Jateng bersama YPP bahas Modul Bimbingan Klien Kasus Terorisme

    Ditjenpas dan Kemenkumham Jateng bersama YPP bahas Modul Bimbingan Klien Kasus Terorisme
    Ditjenpas dan Kemenkumham Jateng bersama YPP Gelar Monev Implementasi Modul Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus Terorisme

    SEMARANG - Model pembinaan Narapidana berbasis Masyarakat Community-Based Correction (CBC) adalah salah satu model pembinaan yang dapat dilakukan sebagai alternatif baru mengenai pembimbingan dan pemasyarakatan para narapidana dalam hal ini khususnya untuk klien kasus terorisme, Senin (26/02/2024).

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Modul Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus Terorisme Berbasis Masyarakat, Community Based Correction (CBC). Berlangsung di Hotel Aston Inn Pandanaran, kegiatan tersebut diikuti oleh Kabapas Semarang dan PK Bapas Semarang yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan modul.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada YPP karena telah memberikan atensi yang kuat dalam memberikan salah satu tugas fungsi Pemasyarakatan yakni dalam hal bimbingan lanjutan.  

    “Pada Pemasyarakatan ada fungsi yang harus dilakukan antara lain seperti pembinaan, pelayanan, pengamatan, pengamanan, hingga pembimbingan. Saya berharap kegiatan seperti ini bukan hanya pada pembimbingan lanjutan tapi juga ada fungsi pra ajudikasi dan pasca ajudikasi, ” ujar Tejo dalam prakatanya.

    Ia menilai untuk membimbing narapidana teroris memanglah membutuhkan pembinaan secara ekstra. Maka dari itu diperlukan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyaraktan.

    “Kita tidak bisa melaksanakan tugas fungsi secara sendiri. Dalam kasus narapidana teroris, masyarakat lingkungan tempat tinggal berpengaruh begitu pula ada kelompoknya yang mempengaruhi. Dengan bantuan YPP, kita bisa mengubah narapidana teroris yang radikal menjadi soft, ” kata Kakanwil.

    Ia berharap, dengan adanya modul ini dapat memberikan perubahan bukan hanya kepatuhan semu tapi dapat mengubah karakter seseorang. Selain itu juga menjadi salah satu tolok ukur dalam membantu pembimbingan lanjutan CBC.

    Sebelumnya, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto mengungkapkan Implementasi Modul Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus terorisme dengan konsep CBC sudah berjalan dalam kurun waktu +/ - 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut sudah dilaksanakan 6 capaian indikator yang sudah disepekati sebagai pijakan keberhasilan bimbingan lanjut.

    Dalam prakteknya, monev akan melihat apa saja yang telah dilakukan oleh peserta yang sudah mendapatkan pelatihan Bimbingan Lanjut untuk Klien Kasus Terorisme dengan konsep CBC. Kemudian selain itu, monev juga diharapkan sebagai bahan baku evaluasi baik dari sisi konsep, teknis dan realitas di lapangan.

    Tampak mengikuti kegiatan monev ini antara lain Direktur Eksekutif YPP, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Pejabat Struktural Bapas Kelas I Semarang, JFT PK Bapas Kelas I Semarang.

    (N.son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumhan jateng kemenkumham jateng terkini kakanwil kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita kemenkumham jateng terkini informasi kemenkumham jateng terkini berita utama kemenkumham jateng terkini ditjendpas kakanwil kemenkumham jateng tejo harwanto tejo harwanto kemenkumham hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Seragam Sekolah Baru dan Buku Tulis Dari...

    Artikel Berikutnya

    Humas Kemenkumham RI adakan Acara Bertajuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami